Dewan Pengawaas Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK Hingga 93 Pegawai Diduga Terlibat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK

"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina Ho.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Tajikistan vs Qatar di Piala Asia AFC 2023 Malam Ini - 21.30 WIB

Baca juga: Diskotek, Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Tertinggi Kisaran 40-75 Persen, Ini Alasan Kemenkeu

Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik

Baca juga: Download Minecraft Pocket APK MOD V1.20.60 Full Diamond Terbaru 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved