Dewan Pengawaas Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK Hingga 93 Pegawai Diduga Terlibat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dewan Pengawas mengungkap modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dengan memberikan pelayanan hingga fasilitas yang lebih.
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Pungli tersebut diduga melibatkan 93 orang pegawai di Lembaga Antirasuah itu.
Modus para pegawai itu diungkapkan Syamsuddin Haris selaku anggoat Dewas KPK.
Dia menjelaskan, pungli tersebut dikenakan kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan atau fasilitas lebih di rutan.
"Pokoknya dengan melalukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin, Rabu (17/1/2024), dilansir dari Kompas TV.
Syamsuddin menyebutkan fasilitas yang dimaksud di antaranya penggunaan telepon genggam (HP) hingga pengisian daya baterai ponsel.
"Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger HP dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta
Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor
Ia pun menuturkan, 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Tak hanya pegawai biasa, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
"93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan. Macam-macam," tegasnya.
Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut pada hari ini, Rabu (17/1/2024).
Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar
Dewas KPK awalnya memperkirakan nilai pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai, mencapai total Rp4 miliar, menurut temuan pada September 2023.
Namun, pada awal pekan ini, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Lebih lanjut, ia menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi.
Besaran pungli itu mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
Baca juga: 1 Jam Warga Tandu Jenazah Karena Jalan Tertimbun Longsor di Batang Asai Sarolangun Jambi
"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.
Nilai Pungli
Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.
Ini dibeberkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi.
Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.
Hasilnya 93 orang diantaranya memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidang etik.
Baca juga: Mengenal Budaya Carok Madura, Duel Celurit yang Tewaskan 4 Orang di Madura
penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, 44 orang lainnya, menurut Dewas tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK
"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina Ho.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Tajikistan vs Qatar di Piala Asia AFC 2023 Malam Ini - 21.30 WIB
Baca juga: Diskotek, Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Tertinggi Kisaran 40-75 Persen, Ini Alasan Kemenkeu
Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
Baca juga: Download Minecraft Pocket APK MOD V1.20.60 Full Diamond Terbaru 2024
Harga Emas Naik di Jambi, Capai Rp47 Ribu per Gram dalam Dua Hari |
![]() |
---|
KKB Papua Aniaya dan Bunuh Warga Sipil di Yahukimo, Bergabung Sejak 2022 |
![]() |
---|
PEMUDA di Tuban Didatangi Aparat Gegara Ikuti Trend Bendera One Piece |
![]() |
---|
Sinopsis Glass Heart Episode 6, Nada yang Menyatukan |
![]() |
---|
Kata KPK Soal Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.