Diskotek, Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Tertinggi Kisaran 40-75 Persen, Ini Alasan Kemenkeu

Terkait isu kenaikan tarif pajak hiburan yang disebut-sebut mulai 40-75 persen ini, Kementerian keuangan (Kemenkeu) buka suara.

Editor: Suci Rahayu PK
shanghaiist
Suasana klub malam Mook di Shanghai. 

TRIBUNJAMBI.COM - Isu kenaikan pajak hiburan dikeluhkan pengusaha tempat hiburan.

Terkait isu kenaikan tarif pajak hiburan yang disebut-sebut mulai 40-75 persen ini, Kementerian keuangan (Kemenkeu) buka suara.

Menurut Kemenkeu tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, jasa kesenian dan hiburan saat ini mencakup banyak jenis kegiatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca juga: Viral Kakek Ini Kaget Bukan Main Ditagih Utang Rp 4 Miliar: Seratus Ribu Juga Saya Gak Pernah Pinjam

Baca juga: Pajak Hiburan dalam UU HKPD 40-75 Persen, Aprindo: Idealnya 10 Persen

Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara itu, 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.

"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," kata dia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan.

Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

"Semula (pajak hiburan) 35 persen tarif tertingginya, (sekarang) pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10 persen," tutur Lydia.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi satu-satunya kegitan hiburan yang dikenakan pajak hiburan 40-75 persen dikarenakan tergolong jasa hiburan khusus.

Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus.

"Untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu," ucap Lydia.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik

Baca juga: Viral Kakek Ini Kaget Bukan Main Ditagih Utang Rp 4 Miliar: Seratus Ribu Juga Saya Gak Pernah Pinjam

Baca juga: Serahkan Alsintan ke Lapas Muara Bulian, Bupati Fadhil Berharap Skill Warga Binaan Berkembang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved