Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Tahanan Diberi Fasilitas Ekstra Seperti Bebas Pakai HP
93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidang etik terkait pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Modus pelaku melakukan pungli yakni dengan
TRIBUNJAMBI.COM - 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidang etik terkait pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Modus pelaku melakukan pungli yakni dengan memberikan fasilitas atau layanan ekstra.
Ini dibeberkan anggota Dewan pengawas KPK Suamsuddin Haris, Rabu (17/1/2024) dikutip dari tayangan kompas TV.
"Pokoknya dengan melalukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Syamsuddin.
Fasilitas yang dimaksud berupa penggunaan HP hingga pengisian daya baterai ponsel.
"Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger HP dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Viral Kurir Ngomel-ngomel Lantaran Ngantar Bambu Panjang: Aya Aya Bae
Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Hadapi Debat Kedua Cawapres Jelang Pilpres 2024
Baca juga: 1 Jam Warga Tandu Jenazah Karena Jalan Tertimbun Longsor di Batang Asai Sarolangun Jambi
Ia pun menuturkan, 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
"93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan. Macam-macam," tegasnya.
Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut pada hari ini, Rabu (17/1/2024).
Pingli di Rutan KPK capai Rp 6,14 miliar
Dewas KPK awalnya memperkirakan nilai pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai, mencapai total Rp4 miliar, menurut temuan pada September 2023.
Namun, pada awal pekan ini, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Lebih lanjut, ia menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Kurir Ngomel-ngomel Lantaran Ngantar Bambu Panjang: Aya Aya Bae
Baca juga: 20 Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Rabu 17 Januari 2024
Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Hadapi Debat Kedua Cawapres Jelang Pilpres 2024
Viral Kurir Ngomel-ngomel Lantaran Ngantar Bambu Panjang: Aya Aya Bae |
![]() |
---|
Kesiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Hadapi Debat Kedua Cawapres Jelang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor |
![]() |
---|
Viral Warga Lampung Terpaksa Berenang Bawa Jenazah Pakai Ban karena Tak Punya Akses Jembatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.