Pajak Hiburan dalam UU HKPD 40-75 Persen, Aprindo: Idealnya 10 Persen
Idealnya pajak hiburan untuk karaoke, club hingga spa berada di angka 10 persen, serupa dengan pajak hotel dan restoran.
TRIBUNJAMBI.COM - Idealnya pajak hiburan untuk karaoke, club hingga spa berada di angka 10 persen, serupa dengan pajak hotel dan restoran.
Ini diungkapkan Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.
Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan untuk usaha seperti di atas angkanya 40 persen sampai 75 persen.
"Jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen," demikian tertulis dalam salinan Pasal 58 ayat 2 UU HKPD.
Shinta menyebut, besaran pajak itu terlalu tinggi hingga akan sangat berdampak pada bisnis hiburan yang menjadi bagian dari industri pariwisata.
"Nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10 persen, seperti halnya pajak hotel dan restoran. Mesti diingat juga bahwa bisnis hiburan itu adalah labour insentif,” kata Shinta seperti dikutip dari Kontan, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Sehingga dengan kenaikan hingga 75 persen, uang yang harus dibayarkan konsumen akan meningkat pula.
Meskipun penyedia jasa hiburan tidak menaikkan harga layanannya, pada akhirnya konsumen akan merasa jasa hiburan yang mereka nikmati terlalu mahal.
“Harga jualnya (produk atau jasa) tidak akan meningkat, namun nilai yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat,” ujarnya.
“Jika pajaknya meningkat, tentu menjadi tidak kompetitif. Di sisi lain Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” tambahnya.
Shinta menilai saat merumuskan besaran kenaikan pajak hiburan, pemerintah tidak menyerap aspirasi para pengusaha bisnis tersebut. Faktanya, saat ini banyak protes terhadap kebijakan itu.
Ia juga menilai pemerintah tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya.
Baca juga: Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen
Baca juga: Jawab Keresahan Ini Daratista Soal Pajak Tempat Hiburan, Sandiaga Uno Janjikan Hal Ini
Apalagi jika pelaku usaha hiburan tidak menerapkan pajak sesuai ketentuan, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin dan mencabut izin berusaha jika terjadi pelanggaran.
“Untuk itu, tidak tepat jika dengan alasan bisnis hiburan yang dianggap rentan berbagai risiko kemudian dinaikkan pajaknya,” ucapnya.
Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram |
![]() |
---|
Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar |
![]() |
---|
Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen |
![]() |
---|
Jawab Keresahan Ini Daratista Soal Pajak Tempat Hiburan, Sandiaga Uno Janjikan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.