Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam skandal pungutan liar di rutan KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menemukan dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar periode Desember 2021-Maret 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam skandal pungutan liar di rutan KPK.

Ini dibuktikan dengan siang etik terhadap 93 pegawai KPK belum lama ini.

Adanya skandal ini disebut sebagai pengeroposan nilai integrasi di tubuh KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman mengatakan pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga anti-rasuah itu sudah merambat dari pimpinan hingga ke tingkat pegawai.

Ia merujuk pada kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

“Ketika pimpinan tidak memberikan keteladanan bahkan menerjang nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi, tentu anak buah, pegawai, bawahan itu akan berlaku lebih beringas lagi,” kata Zaenur pada Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar

Baca juga: Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen

Namun, Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK diduga sudah berlangsung sejak 2018, sebelum Firli Bahuri menjabat.

Sehingga, kedua hal tersebut tidak ada hubungannya.

Ia pun menegaskan proses penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, dan penegakan disiplin masih berjalan dan sidang etik akan segera diselenggarakan.

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Salah satu diantaranya adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.

"[Karutan] diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi," kata Dewas KPK Albertina Ho.

Baca juga: Jawab Keresahan Ini Daratista Soal Pajak Tempat Hiburan, Sandiaga Uno Janjikan Hal Ini

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram

Berikut daftar pelanggaran etik nilai integritas berdasarkan hasil riset ICW dalam periode 2020-2023:

  1. Pengawal Tahanan KPK Inisial “TK“: Menerima gratifikasi dari tahanan KPK (2020).
  2. Penyidik KPK Robin Pattuju: Berhubungan dengan pihak berperkara dan menerima suap (2021).
  3. Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar: Berhubungan dengan pihak berperkara dan disinyalir menerima suap atau gratifikasi dari BUMN (2021).
  4. Pegawai KPK Inisial “IGAS“: Mencuri barang sitaan berupa emas seberat 1,9 kilogram (2021).
  5. Pegawai KPK Novel Aslen: Korupsi uang perjalanan dinas KPK (2023).
  6. Pegawai Rutan KPK Mustarsidin: Perbuatan asusila dengan istri tahanan KPK (2023).
  7. Pimpinan KPK Firli Bahuri: Berhubungan dengan pihak berperkara dan diduga menerima suap/gratifikasi serta melakukan pemerasan (2023).

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved