Pajak Hiburan dalam UU HKPD 40-75 Persen, Aprindo: Idealnya 10 Persen
Idealnya pajak hiburan untuk karaoke, club hingga spa berada di angka 10 persen, serupa dengan pajak hotel dan restoran.
Dalam Pasal 50 UU HKPD sebenarnya disebutkan jika PBJT dikenakan terhadap barang dan jasa:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kemudian dalam Pasal 55 disebutkan:
(Ayat 1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e (Jasa Kesenian dan Hiburan) meliputi:
Baca juga: Pinkan Mambo Takut Dibuang Keluarga Arya Khan setelah Menikah: Soalnya Biasanya Gitu
Baca juga: Pengusaha Hiburan Keluhkan Pajak Hiburan Naik 40 persen
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Senin 15 Januari 2024 Stagnan, Emas UBS Masih Rp 1.132.000 per gram |
![]() |
---|
Sejak Pagi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Alami 13 Kali Guguran Lava Pijar |
![]() |
---|
Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen |
![]() |
---|
Jawab Keresahan Ini Daratista Soal Pajak Tempat Hiburan, Sandiaga Uno Janjikan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.