93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta

Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menukan dugaan pungli di Rutan KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.

Ini dibeberkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi.

Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.

Baca juga: Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sungai Bahar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tutup Sumur Minyak

Baca juga: Lantik Dua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Sekda Pesan Tingkatkan Kinerja

Hasilnya 93 orang diantaranya memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidang etik.

penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.

"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.

Sementara itu, 44 orang lainnya, menurut Dewas tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK

"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Kepala JPL Bulog Ambon Jadi Tersangka Pemukulan Jurnalis Jenderal Louis

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved