93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta
Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.
Editor:
Suci Rahayu PK
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina Ho.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Memancing di Kota Jambi, Ada Danau Sipin yang Mempesona
Baca juga: Daftar Kader yang Lepas Baju PDI Perjuangan, Mulai dari Budiman Sudjatmiko Hingga Menantu Jokowi
Baca juga: Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sungai Bahar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tutup Sumur Minyak
Baca Juga
| Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Memancing di Kota Jambi, Ada Danau Sipin yang Mempesona |
|
|---|
| Daftar Kader yang 'Lepas Baju' PDI Perjuangan, Mulai dari Budiman Sudjatmiko Hingga Menantu Jokowi |
|
|---|
| 5 Potret Liburan Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo setelah Resmi Bercerai |
|
|---|
| Kepala JPL Bulog Ambon Jadi Tersangka Pemukulan Jurnalis Jenderal Louis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20062023-pungli-di-rutan-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.