93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta
Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.
Editor:
Suci Rahayu PK
"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina Ho.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Memancing di Kota Jambi, Ada Danau Sipin yang Mempesona
Baca juga: Daftar Kader yang Lepas Baju PDI Perjuangan, Mulai dari Budiman Sudjatmiko Hingga Menantu Jokowi
Baca juga: Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sungai Bahar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tutup Sumur Minyak
Berita Terkait
Baca Juga
Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Memancing di Kota Jambi, Ada Danau Sipin yang Mempesona |
![]() |
---|
Daftar Kader yang 'Lepas Baju' PDI Perjuangan, Mulai dari Budiman Sudjatmiko Hingga Menantu Jokowi |
![]() |
---|
5 Potret Liburan Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo setelah Resmi Bercerai |
![]() |
---|
Kepala JPL Bulog Ambon Jadi Tersangka Pemukulan Jurnalis Jenderal Louis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.