93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta

Nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK, yang libatkan 93 pegawai nilainya mencapai Rp 6,14 miliar.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menukan dugaan pungli di Rutan KPK. 

"Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina Ho.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Memancing di Kota Jambi, Ada Danau Sipin yang Mempesona

Baca juga: Daftar Kader yang Lepas Baju PDI Perjuangan, Mulai dari Budiman Sudjatmiko Hingga Menantu Jokowi

Baca juga: Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sungai Bahar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tutup Sumur Minyak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved