Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Hari Buruh 2026

Daftar 'Kado' May Day 2026 Presiden Prabowo untuk Buruh

Daftar kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk kaum pekerja pada peringatan Hari Buruh atau May Day di Lapangan Monas

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat negara turut menghadiri acara peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk kaum pekerja pada peringatan Hari Buruh atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prabowo meneken sejumlah kebijakan baru, mulai dari perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pembentukan satgas PHK, hingga pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Di hadapan ribuan massa buruh yang memadati kawasan Monas, Prabowo satu per satu memaparkan kebijakan tersebut. Lantas, apa saja hadiah Prabowo untuk buruh di May Day 2026?

Berikut daftar kebijakan yang disahkan Prabowo untuk kaum pekerja pada 2026.

  1. Pengesahan UU PPRT

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 lalu. 

Pengesahan aturan ini merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki payung hukum khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga sejak kemerdekaan.

Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian terkait upah, perlindungan kerja, hingga jaminan sosial. 

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 oleh jaringan advokasi pekerja rumah tangga, sebelum akhirnya disahkan DPR pada April 2026.

Baca juga: Sosok Dokter Myta Aprilia yang Meninggal saat Jalani Intership di RSUD Daud Arif Tanjabbar Jambi

Baca juga: Kado Spesial May Day: SKK Migas PetroChina Raih Penghargaan Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja

2. Aturan Baru Tenaga 

Pemerintah juga menerbitkan aturan baru untuk tenaga kerja outsourcing. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan pada Kamis (30/4/2026).

Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (1/5/2026), dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing ke dalam Perjanjian Alih Daya.

Hak-hak tersebut meliputi upah, upah kerja lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, serta hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, pekerja juga berhak atas cuti tahunan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perjanjian alih daya juga wajib memuat rincian pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja outsourcing, serta hak dan kewajiban antara perusahaan alih daya dan pemberi kerja.

Melalui Permenaker ini, pemerintah turut membatasi penggunaan outsourcing hanya pada bidang pekerjaan tertentu. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved