Tabrak Prof

ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE

Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Intagram @Mahfud MD
Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyampaikan keluh kesahnya itu di program Tabrak Prof Medan, Minggu (14/01/2024) malam.

Kepada Menkopolhukam sekaligus Cawapres nomor urut 03 itu dia mengaku telah menjadi korban kriminalisasi UU ITE.

Sarifin Bangun menyebutkan bahwa dirinya dijebloskan ke penjara karena berbicara terkait narkoba, judi dan korupsi di Sumatera Utara.

Dia ditangkap pada Oktober 2020 silam.

Sarifin Bangun mengaku diamankan atas dua laporan masuk ke kepolisian.

Pria paruh baya itu dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 27 ayat 3 dan menjalani hukuman selama empat tahun lamanya.

Dilansir dari tayangan MetroTv pada Senin (15/1/2024), Sarifin Bangun menyebutkan dirinya tetap menjalani hukuman meski beberapa kali masuk rumah sakit hingga mengalami stroke.

Baca juga: Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini

Baca juga: Viral Seorang Guru Kerja Sampingan Jadi Badut, Tiap Bulan Dapat Puluhan Juta

Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp 1,4 M, Karena Tak Dinikahi, Berakhir di Kasasi MA

Kepada Mahfud MD di Medan, Sarifin Bangun menyebutkan dirinya adalah korban kriminalisasi UU ITE.

"Saya adalah korban kriminalisasi undang-undang ITE Indonesia," ujarnya.

Dia mengaku telah menjadi korban dari Undang-Undang tersebut setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, dan diantaranya ada seorang profesor.

Dengan pengalaman buruk itu, Sarifin Bangun meminta untuk menghapus UU ITE agar tidak kembali menelan korban.

“Walau kata sudah direvisi, Hari ini saya bawa adik saya hanya di grup WA di keluarga kandung berselisih, dipanggil Polrestabes Medan. Di Inggris tidak ada ITE. Stop pasal Karet UU ITE,” kata Sarifin Bangun.

Sarifin melanjutkan ceritanya, dia bebas 21 Maret 2023 dan kembali bekerja di Kabupaten Karo.
Namun selama 11 bulan gajinya tidak dibayarkan.

Dia juga mengaku belum pernah diberhentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved