Transaksi Janggal di Kemenkeu

Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya bersama PPATJ akan mengumumkan perkembangan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun pada pekan ini.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya bersama PPATJ akan mengumumkan perkembangan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun pada pekan ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya bersama PPATK akan mengumumkan perkembangan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun pada pekan ini.

Dia menyebutkan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus ditindaklanjuti.

Mahfud menegaskan bahwa penyelidikan kasus itu hingga kini masih terus berjalan

Mahfud MD menjelaskan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun itu dari sejumlah transaksi.

Data yang sebelumnya juga disampaikan Kementerian Keuangan itu itu sudah ditindaklanjuti.

Tindaklanjut itu juga disampaikan Mahfud MD telah menyarankan agar DPR membentuk panitia khusus.

Namun DPR kata Menkopolhukam itu menyerahkan kasus pencucian uang tersebut ke
dirinya dan Kementerian Keuangan untuk membentuk satuan tugas.

"Kasus ini yang sering ditanyakan, kasus Rp 349 triliun. 'Pak apakah itu jalan? jalan!."

Baca juga: Respon Mahfud MD Hingga Timnas Anies-Muhaimin Soal Pemahasan Wadas di Debat Cawapres Pilpres 2024

Baca juga: Respon Ganjar dan Puan Maharani Pasca Maruarar Sirait Undur Diri dari PDI Perjuangan

Baca juga: Aksi Pengeroyokan Jurnalis TribunAmbon oleh Pejabat saat Liputan, Ancam Kebebasan Pers

"Jadi Rp 349 triliun itu adalah pencucian uang di Kementerian Keuangan melalui laporan 300 surat laporan dari kami PPATK," ujar Mahfud MD dilansir dari tayangan KompasTv, Senin (15/1/2024).

Dia menyebutkan bahwa Menkopolhukam bersama PPATK akan mengumumkan perkembangannya pada pekan ini.

Sebelumnya, PPAT mengungkap adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349
triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustia Vanandana saat rapat
denganar pendapat dengan komisi 3 pada 21 Maret 2023 Silam

Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Janggal di Kemenkeu

Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai
Rp349 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved