Tabrak Prof
Usai Jalani Hukuman UU ITE, Sarifin Bangun Kerja 11 Bulan dan Tak Terima Gaji, Curhat ke Mahfud MD
Sarifin Bangun, Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengaku tidak terima gaji telah bekerja 11 bulan usai menjalani hukuman dari UU ITE.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sarifin Bangun, Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengaku tidak terima gaji telah bekerja 11 bulan usai menjalani hukuman dari Undang-Undang ITE.
Keluhannya itu disampaikan kepada Menkopolhukam yang juga Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD di Medan, Minggu (14/1/2024).
Dalam program Tabrak Prof itu, Sarifin Bangun mengaku telah menjadi korban kriminalisasi UU ITE.
Dia mengaku dihukum dengan pasal dalam Undang-Undang ITE lantaran berbicara terkait narkoba, judi dan korupsi di Sumatera Utara.
Sarifin Bangun telah menjalani hukuman selama empat tahun usai dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 27 ayat 3 pada Oktober 2020 silam.
ASN itu bebas 21 Maret 2023 dan kembali bekerja di Kabupaten Karo.
Namun selama 11 bulan gajinya tidak dibayarkan.
Baca juga: ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE
Baca juga: 9 Bulan Tak Bertemu, Eva Manurung Nangis Bertemu Cucu di Rumah Inara Rusli
Baca juga: Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini
Dia juga mengaku belum pernah diberhentikan.
“Saya sudah kembali dinas 11 bulan. Gaji daya sebagai PNS dirampok oleh Pemkab Karo,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan ASN Kabupaten Karo ini, Mahfud M menjelaskan sejarah UU ITE
terbentuk.
UU ITE dibuat saat itu untuk menanggulangi fitnah dan berita bohong di media sosial.
Namun, ia mengakui bahwa berjalannya waktu, UU ITE malah membebani rakyat dengan pasal karet.
Terkait gaji yang tidak dibayarkan, Mahfud MD mengungkap bahwa itu adalah korupsi.
Perlu diselidiki uang gaji itu masuk ke kantong siapa karena belum ada surat
pemecatan.
Namun ia menegaskan bahwa ASN yang pernah dihukum penjara memang dipecat dan tidak berhak menerima gaji.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.