Tabrak Prof
Usai Jalani Hukuman UU ITE, Sarifin Bangun Kerja 11 Bulan dan Tak Terima Gaji, Curhat ke Mahfud MD
Sarifin Bangun, Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengaku tidak terima gaji telah bekerja 11 bulan usai menjalani hukuman dari UU ITE.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Jadi kalau tidak ada pemecatan, itu adalah kasus korupsi. Perlu diselidiki,” pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, dengan pengalaman buruk itu, Sarifin meminta untuk menghapus UU ITE.
Dia meminta hal itu agar tidak ada yang kembali menjadi korban dari Undang-Undang ITE tersebut.
“Walau kata sudah direvisi, Hari ini saya bawa adik saya hanya di grup WA di keluarga kandung berselisih, dipanggil Polrestabes Medan. Di Inggris tidak ada ITE. Stop pasal Karet UU ITE,” kata Sarifin Bangun.

Menanggapi keluhan ASN Kabupaten Karo ini, Mahfud menjelaskan sejarah UU ITE terbentuk.
UU ITE dibuat saat itu untuk menanggulangi fitnah dan berita bohong di media sosial.
Namun, ia mengakui bahwa berjalannya waktu, UU ITE malah membebani rakyat dengan pasal karet. Mahfud mengklaim telah memberikan beberapa amnesti kepada para korban pasal karet UU ITE.
“Pemberian amnesti itu hanya bisa ketika anda masih di dalam. Ketika sudah diluar kan sudah inkrah. Anda telat ketemu saya,” kata Mahfud MD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 10 Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa 16 Januari 2024
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 254-255 Lengkap Pembahasan
Baca juga: ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE
Baca juga: Jumlah Rakaat dan Bacaan Shalat Witir, Ada Doa dan Artinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.