Tabrak Prof

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, Simak Perubahannya

Presiden Jokowi  telah menandatangani Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (UU ITE).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi  telah menandatangani Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang ITE. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi  telah menandatangani Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang ITE.

UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024.

Undang-Undang ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.

Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Baca juga: ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE

Baca juga: Usai Jalani Hukuman UU ITE, Sarifin Bangun Kerja 11 Bulan dan Tak Terima Gaji, Curhat ke Mahfud MD

Baca juga: Viral Seorang Guru Kerja Sampingan Jadi Badut, Tiap Bulan Dapat Puluhan Juta

Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman
kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,
atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yan berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan di masyarakat".

Sebelumnya diberitakan, Sarifin meminta untuk menghapus UU ITE ke Mahfud MD dalam program Tabrak Prof.

Dia meminta hal itu agar tidak ada yang kembali menjadi korban dari Undang-Undang ITE tersebut.

Baca juga: Dianggap Sebar Hoaks Temuan Mayat, 6 Mahasiswa Unpri Medan Dilaporkan UU ITE

“Walau kata sudah direvisi, Hari ini saya bawa adik saya hanya di grup WA di keluarga kandung berselisih, dipanggil Polrestabes Medan. Di Inggris tidak ada ITE. Stop pasal Karet UU ITE,” kata Sarifin Bangun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved