Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp 1,4 M, Karena Tak Dinikahi, Berakhir di Kasasi MA

Kronologi seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), gugat mantan pacar karena tak dinikahi.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), gugat mantan pacar karena tak dinikahi.

Gugatan wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp 1,4 miliar berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.

Baca juga: Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini

Baca juga: 3 Fakta Sosok Erfin, Caleg Jual Ginjal Gegara Biaya Kampanye Tak Cukup, Keluarga Beri Dukungan

Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.

Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Windy menggugat kekasihnya Carlos sebesar Rp 1,4 miliar di PN Kupang.

Sebabnya, Carlos ingkat janji untuk menikahi Windy.

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Kasus Wanita di Kupang yang Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Ucapan Personel BLACKPINK untuk Jennie yang Berulang Tahun, Jisoo yang Paling Unik

Baca juga: 3 Fakta Sosok Erfin, Caleg Jual Ginjal Gegara Biaya Kampanye Tak Cukup, Keluarga Beri Dukungan

Baca juga: Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved