Tabrak Prof
ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE
Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Saya sudah kembali dinas 11 bulan. Gaji daya sebagai PNS dirampok oleh Pemkab Karo,” imbuhnya.
Baca juga: Respon Ganjar dan Puan Maharani Pasca Maruarar Sirait Undur Diri dari PDI Perjuangan
Menanggapi keluhan ASN Kabupaten Karo ini, Mahfud M menjelaskan sejarah UU ITE terbentuk.
UU ITE dibuat saat itu untuk menanggulangi fitnah dan berita bohong di media sosial.
Namun, ia mengakui bahwa berjalannya waktu, UU ITE malah membebani rakyat dengan pasal karet.
Mahfud MD mengklaim telah memberikan beberapa amnesti kepada para korban pasal karet UU ITE.
“Pemberian amnesti itu hanya bisa ketika anda masih di dalam. Ketika sudah diluar kan sudah inkrah. Anda telat ketemu saya,” kata Mahfud pada kesempatan tersebut.
Terkait gaji yang tidak dibayarkan, Mahfud MD mengungkap bahwa itu adalah korupsi.
Perlu diselidiki uang gaji itu masuk ke kantong siapa karena belum ada surat pemecatan.
Namun ia menegaskan bahwa ASN yang pernah dihukum penjara memang dipecat dan tidak berhak menerima gaji.
“Jadi kalau tidak ada pemecatan, itu adalah kasus korupsi. Perlu diselidiki,” pungkas Mahfud MD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jumlah Rakaat dan Bacaan Shalat Witir, Ada Doa dan Artinya
Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Selasa 16 Januari 2024, Serbu Hadiah Sebelum Kadaluarsa
Baca juga: Yamaha Xmax Mendominasi Juara Ajang Motor Kontes di Jambi
Baca juga: Febri Mengundurkan Diri dari X Factor Indonesia 2024 karena Sakit, Ello Pilih Nafisah jadi Gantinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.