Tabrak Prof

ASN di Kabupaten Karo Curhat ke Mahfud MD: Dipenjara 4 Tahun Jadi Korban Kriminalisasi UU ITE

Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Intagram @Mahfud MD
Seorang ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sarifin Bangun menyebutkan bahwa dirinya dijebloskan ke penjara karena berbicara terkait narkoba, judi dan korupsi di Sumatera Utara dan menjadi korban krimminalisasi UU ITE.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sarifin Bangun curhat ke Mahfud MD terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyampaikan keluh kesahnya itu di program Tabrak Prof Medan, Minggu (14/01/2024) malam.

Kepada Menkopolhukam sekaligus Cawapres nomor urut 03 itu dia mengaku telah menjadi korban kriminalisasi UU ITE.

Sarifin Bangun menyebutkan bahwa dirinya dijebloskan ke penjara karena berbicara terkait narkoba, judi dan korupsi di Sumatera Utara.

Dia ditangkap pada Oktober 2020 silam.

Sarifin Bangun mengaku diamankan atas dua laporan masuk ke kepolisian.

Pria paruh baya itu dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 27 ayat 3 dan menjalani hukuman selama empat tahun lamanya.

Dilansir dari tayangan MetroTv pada Senin (15/1/2024), Sarifin Bangun menyebutkan dirinya tetap menjalani hukuman meski beberapa kali masuk rumah sakit hingga mengalami stroke.

Baca juga: Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini

Baca juga: Viral Seorang Guru Kerja Sampingan Jadi Badut, Tiap Bulan Dapat Puluhan Juta

Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp 1,4 M, Karena Tak Dinikahi, Berakhir di Kasasi MA

Kepada Mahfud MD di Medan, Sarifin Bangun menyebutkan dirinya adalah korban kriminalisasi UU ITE.

"Saya adalah korban kriminalisasi undang-undang ITE Indonesia," ujarnya.

Dia mengaku telah menjadi korban dari Undang-Undang tersebut setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, dan diantaranya ada seorang profesor.

Dengan pengalaman buruk itu, Sarifin Bangun meminta untuk menghapus UU ITE agar tidak kembali menelan korban.

“Walau kata sudah direvisi, Hari ini saya bawa adik saya hanya di grup WA di keluarga kandung berselisih, dipanggil Polrestabes Medan. Di Inggris tidak ada ITE. Stop pasal Karet UU ITE,” kata Sarifin Bangun.

Sarifin melanjutkan ceritanya, dia bebas 21 Maret 2023 dan kembali bekerja di Kabupaten Karo.
Namun selama 11 bulan gajinya tidak dibayarkan.

Dia juga mengaku belum pernah diberhentikan.

“Saya sudah kembali dinas 11 bulan. Gaji daya sebagai PNS dirampok oleh Pemkab Karo,” imbuhnya.

Baca juga: Respon Ganjar dan Puan Maharani Pasca Maruarar Sirait Undur Diri dari PDI Perjuangan

Menanggapi keluhan ASN Kabupaten Karo ini, Mahfud M menjelaskan sejarah UU ITE terbentuk.

UU ITE dibuat saat itu untuk menanggulangi fitnah dan berita bohong di media sosial.

Namun, ia mengakui bahwa berjalannya waktu, UU ITE malah membebani rakyat dengan pasal karet.

Mahfud MD mengklaim telah memberikan beberapa amnesti kepada para korban pasal karet UU ITE.

“Pemberian amnesti itu hanya bisa ketika anda masih di dalam. Ketika sudah diluar kan sudah inkrah. Anda telat ketemu saya,” kata Mahfud pada kesempatan tersebut.

Terkait gaji yang tidak dibayarkan, Mahfud MD mengungkap bahwa itu adalah korupsi.

Perlu diselidiki uang gaji itu masuk ke kantong siapa karena belum ada surat pemecatan.

Namun ia menegaskan bahwa ASN yang pernah dihukum penjara memang dipecat dan tidak berhak menerima gaji.

“Jadi kalau tidak ada pemecatan, itu adalah kasus korupsi. Perlu diselidiki,” pungkas Mahfud MD.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jumlah Rakaat dan Bacaan Shalat Witir, Ada Doa dan Artinya

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Selasa 16 Januari 2024, Serbu Hadiah Sebelum Kadaluarsa

Baca juga: Yamaha Xmax Mendominasi Juara Ajang Motor Kontes di Jambi

Baca juga: Febri Mengundurkan Diri dari X Factor Indonesia 2024 karena Sakit, Ello Pilih Nafisah jadi Gantinya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved