Vonis Rafael Alun Trisambodo

Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/Tribunnews/ kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo. 

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.

Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Video Jembatan Gantung Putus Diterjang Banjir di Merangin

Baca juga: Viral Damkar Depok Rela Masuk Sumur Sedalam 12 Meter Demi Selamatkan Iphone Warga

Baca juga: 30 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Jumat 12 Januari 2024

Baca juga: Jadwal Puasa Rajab Tahun 2024, Lengkap dengan Niat dan Dalilnya, Bisa Dikerjakan Mulai Hari Senin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved