Vonis Rafael Alun Trisambodo
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Upaya banding yang diajukan KPK karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum, yakni mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Vonis terhadap ayah Mario Dandy itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK akirnya mengajukan banding.
Upada hukum lanjutan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).
Banding yang diajukan KPK tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga
Baca juga: 5 Potret Rumah Mewah Muzdalifah yang Kini Dijadikan Gudang Tempat Jualan karena Tak Laku-laku
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 12 Janurari 2024 di Bengkulu, 82 Km Barat Daya Enggano
“Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali.
Upaya banding yang diajukan KPK karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum.
Diantaranya mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.
Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Video Jembatan Gantung Putus Diterjang Banjir di Merangin
Baca juga: Viral Damkar Depok Rela Masuk Sumur Sedalam 12 Meter Demi Selamatkan Iphone Warga
Baca juga: 30 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Jumat 12 Januari 2024
Baca juga: Jadwal Puasa Rajab Tahun 2024, Lengkap dengan Niat dan Dalilnya, Bisa Dikerjakan Mulai Hari Senin
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.