Kasus Pengrusakan Pagar di Lingkar Selatan, Kuasa Hukum Menilai Polda Jambi Berat Sebelah

Polda Jambi berusaha mendamaikan antara Budiharjo dan Ependi dalam kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Polda Jambi berusaha mendamaikan antara Budiharjo dan Ependi dalam kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi berusaha mendamaikan antara Budiharjo (pelapor) dan Ependi (terlapor) kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi tepatnya di depan Mako Brimob.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya. Tetapi saat ditangani, ada laporan juga di Polresta Jambi terkait jalan dan tata ruang. 

"Kami sudah cuma untuk mediasikan, karena kami melihat ini adalah tetangga yang selama ini mereka saling bekerjasama, dua-duanya punya usaha saling membantu.  Jadi kami mengedepankan masalah ini diselesaikan dengan musyawarah," kata Andri beberapa hari lalu. 

Dia menyebutkan, proses laporan yang sudah masuk terus berjalan baik di Polda Jambi maupun di Polresta Jambi

"Proses penyelidikan tetap kita lanjutkan, kita juga kordinasi dengan teman-teman dari pemerintahan. Karena ini menyangkut jalan yang digunakan oleh kedua belah pihak," sebutnya. 

Andri mengaku, ke depan dia masih berusaha agar kedua belah pihak bisa dimediasikan, karena kedua belah pihak merupakan tetangga. Masalah hukum akan diselesaikan, kerugian mudahan dapat dipulihkan, dan lebih dikedepankan mediasi. 

"Kita lebih mengedepankan mediasi dengan mekanisme Restorative Justice ketika pemulihan hak-hak ini sudah dilakukan. Sudah ada pertemuan, saya sendiri yang mempertemukan," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Budiharjo alias (Acok), Jay Tambunan menilai Polda Jambi berpihak pada Ependi.

"Kita melihat dari mengulur proses penetapan tersangka padahal sudah jelas dugaan tidak pidana pengerusakan yaitu di pasal 170 KUHP," kata Jay Tambunan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu 06 Januari 2024.

Menurut dia, dalam kasus ini kliennya sudah jelas bisa membuktikan dan menunjukan kepemilikannya serta barang yang dirusak berupa pintu pagar, tembok pagar, gembok pagar dan patok batas tanah klien kita.

Lanjutnya, terlapor atau pelaku padahal sudah mengakui, menyadari tanah tersebut bukan miliknya hanya mengklaim itu jalan umum. Dimana Pemerintah sebagai subjek hukum yang seharusnya pemilik jalan umum justru telah memberikan jawaban tertulis? paca pengecekan ke lapangan yang dilajukan Dinas PUPR Kota Jambi bahwa pemerintah kota Jami. Tidak mengakui dan menolak punya tanah berupa kalan umum di lokasi tersebut.

"Jadi sangat mudah dan jelas terang benderang seharusnya penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka kepada para terlapor," tegasnya.

"Sehingga menurut hemat kami Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta Kota Jambi. Kami duga keberpihakan kepada Pendi dalam perkara ini," tutupnya.

Baca juga: Usut Dugaan Investasi Bodong Mobil, Polda Jambi Periksa 14 Leasing

Baca juga: Pimpin Rapat Bedah Anggaran 2024, Ini PesanKabid Humas Polda Jambi Pada Staf

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak, Tembesi, Digerebek Timsus Polda Jambi, Empat Pelaku Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved