Usut Dugaan Investasi Bodong Mobil, Polda Jambi Periksa 14 Leasing
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa beberapa saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan korban mencapai 31 orang, dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan berkata, saksi yang telah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," kata Irwan, Jum'at (5/1/2024).
Atas kasus tersebut, ada sebanyak 31 orang yang menjadi korban. Dari 31 korban itu terdapat dua laporan polisi. Selain itu, kasus ini statusnya akan kita naikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan apabila alat- alat buktinya sudah lengkap.
"Total korbannya ada sekitar 31 orang, nanti kita cek lagi. Perkara ini tetap akan kita dalami terlebih dahulu. Apabila sudah tingkat penyidikan kita akan melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, mobil- mobil yang dilakukan oleh yang bersangkutan memang ada yang di rental. Selain itu ada juga yang disewakan dan ada yang digadaikan.
"Itu untuk sementara ya, hasil penyelidikan kita sementara. Kita lagi mencari dan mendalami keterangan- keterangan saksi untuk bisa mencari barang bukti tersebut untuk kita lakukan penyitaan," sebut Irwan.
Diberitakan sebelumnya, penipuan berkedok investasi masih terjadi di kota Jambi, kali ini 21 warga Kota Jambi diduga menjadi korban investasi bodong hingga 34 unit mobil yang belum lunas tak kunjung kembali. Para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi agar pelaku segera ditangkap.
Pelaku merayu para korban untuk mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Iming-iming-nya, angsuran mobil itu ditanggung oleh pelaku dan para korban akan mendapatkan bonus Rp 2 juta per bulan.
"Dia (pelaku ini) ngomong mobil-mobil ini akan disewakan ke perusahaan-perusahaan," kata Beni Ari Feriadi, pengacara atau kuasa hukum 21 warga tadi, Jumat (1/12/2023).
Para korban yang terjebak dengan perkataan pelaku, kemudian mengajukan kredit mobil, mulai dari Pajero, Xpander, Inova dan sebagainya. Usai mobil ini sampai di rumah, kendaraan tersebut langsung diserahkan ke pelaku beserta surat kendaraannya.
"Ya sayang sekali bapak-bapak dan ibu ini dengan sukarela menyerahkan surat menyurat dan kunci aslinya.
Iming-iming-nya angsuran dibayar hingga dapat bonus dua juta per unit," kata Beni.
Beni mengatakan awalnya angsuran dan investasi yang dijanjikan berjalan lancar selama dua hingga tiga bulan bagi sebagian korban. Bahkan, terdapat salah satu korban yang telah menginvestasikan empat unit mobil.
"Ada satu orang yang mengangsur empat mobil kira-kira di atas Rp 20 juta. Ada juga Rp 14 juta, macam-macam. Contohnya tukang cetak bata, yang awalnya cuma (investasikan) satu unit, karena dilobi-lobinya hingga menjadi empat unit (yang diinvestasikan)," tuturnya.
Para korban yang curiga sempat menanyakan perusahaan penyewaan mobil yang disebut pelaku. Namun, pelaku terus menenangkan korban.
"Setiap ditanya kepada pelaku ini ia menjawab 'amanlah tuh, tak usah kalian tanya-tanya,'" katanya.
Hingga akhirnya, pria yang mengaku tinggal di Mayang Mangurai, Kota Jambi ini, menghilang dari jangkauan korban beserta 34 mobil itu. Sedangkan angsuran mobil tersebut mau tidak mau dilanjutkan para korban.
"Sedangkan mereka harus tetap mengangsur mobil setiap bulannya yang nominalnya cukup lumayan. Hingga saat ini mereka tidak tahu keberadaan mobilnya di mana. Mobilnya ada Inova, Pajero, X Pander, itu kan Rp 200 juta ke atas ya," katanya.
Beni mengatakan para kliennya kesulitan membayar angsuran tersebut karena penghasilan atau gaji per bulan tidaklah cukup.
Para korban bersama pengacaranya kemudian membuat laporan di Mapolda Jambi, Kamis (30/11), agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban investasi bodong dengan modus yang sama.
"Penghasilan mereka tidak sampai untuk mengcover. Makanya, kami membuat laporan ini agar bisa mem-pending tagihan di leasing dan memenjarakan pelaku. Juga supaya tidak ada korban lagi," ujarnya.
Tidak hanya mengaku telah memiliki perusahaan, ternyata pelaku penipuan ini tutur menyebutkan dirinya seorang pengacara. Tentu pengakuan ini turut meyakinkan dan memperdaya para korban.
"Pelaku mengaku memiliki perusahaan dan mengaku seorang pengacara. Sehingga bagi kami ini memalukan profesi karena ada penipu yang mengaku pengacara," kata Beni.
Baca juga: Investasi Bodong DO Kelapa Sawit Hingga Rp 5 M, Pasutri di Jambi Masuk DPO
Baca juga: Polda Jambi Kumpulkan Bukti Dugaan Investasi Bodong dengan Modus Skema Penyewaan Mobil
Baca juga: 21 Warga Kota Jambi Tertipu Investasi Bodong Penyewaan Mobil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Korban-investasi-bodong.jpg)