Berita Jambi

Rp47,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati Jambi Sepanjang Tahun 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menggelar refleksi kinerja selama tahun 2023, Jumat (29/12/2023).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar refleksi kinerja selama tahun 2023, beberapa kasus dan progres disampaikan oleh Plt Kepala Kejati Jambi, Jumat (29/12/2023) 

Berada di Bidang Pengawasan, satu dari bidang yang masuk dalam struktur Kejati Jambi, dimana bidang tersebut juga melakukan pengawasan terhadap internal kejaksaan, terutama yang bermasalah.

Plt Kejati Jambi, Enen Saribanon mengatakan, dimana di bidang pengawasan tersebut memiliki program unggulan yakni penyelesaian laporan pengaduan masyarakat (LAPDU).

Dimana pada periode Januari hingga Desember 2023, bidang pengawasan menerima sebanyak 9 Lapdu dengan rincian, sisa Lapdu tahun 2022 lalu sebanyak satu kasus dan Lapdu masuk pada tahun 2023 sebanyak delapan Lapdu.

"Dimana dari tindak lanjut laporan tersebut, penjatuhan hukuman disiplin selama tahun 2023 ini terdapat empat pegawai.

Di mana satu di antaranya hukuman sedang, sementara tiga pegawai lainnya hukuman berat," beber Enen, dalam penyampaian pers rilis akhir tahun 2023 kemarin.

Senada dikatakan Asisten Pengawas Kejati Jambi, Helena Oktaviani. Ia menuturkan, dari bidang pengawasan ada empat orang yg dijatuhi hukuman. Dua orang bagian TU dan dua orang lagi merupakan jaksa.

"Dimana tiga orang yang mendapatkan hukuman berat tersebut terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Sehingga dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah," jelasnya.

"Sementara satu lagi yang mendapatkan hukuman sedang, terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan sanksi penurunan gaji berkala," sambungnya.

Sementara itu terkait kepatuhan dalam laporan LHKPN sebesar 94.49 persen yang mana 5.51 persen pegawai bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dan panitia pengadaan barang dan jasa serta belum dihapus sebagai wajib LHKPN.

Serta laporan kepatuhan SPT tahunan 100 persen. 

Baca juga: Kasus Peternak Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Kejaksaan: Telah Terjadi Pembelaan Terpaksa

Baca juga: Jaksa Banding Atas Putusan Ringan Hakim PN Tebo Soal Perkara Asusila Anak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved