Jaksa Banding Atas Putusan Ringan Hakim PN Tebo Soal Perkara Asusila Anak

Jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang memvonis pelaku asusila anak dengan hukuman 3 bulan penjara.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang memvonis pelaku asusila anak dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya, Rabu (13/12).

Febrow menjelaskan bahwa saat ini terdakwa masih dalam penangguhan penahanan yang diberikan oleh PN Tebo.

Dalam hal penangguhan itu, JPU tak mengetahui apakah ada jaminan dan syarat wajib lapor tahanan setelah ditangguhkan.

Diketahui, penangguhan terhadap terdakwa Budi diberikan pada Kamis (7/12) lalu. Sedangkan pada sidang putusan dilakukan pada Senin (11/12) tanpa dihadiri terdakwa.

Pada sidang putusan, terdakwa budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan dengannya.

Hakim kemudian memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan akan digantikan kurungan penjara 1 bulan.

Humas PN Tebo Julian Marbun mengungkapkan alasan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena ada pertimbangan khusus kepada Budi yang merupakan Suku Anak Dalam (SAD).

"Pertimbangan secara yuridis kan sudah terpenuhi. Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," katanya.

Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Unit PPA Satreskrim Tanjab Timur

Baca juga: Keluarga Korban Asusila di Tebo Minta Jaksa Banding, Tak Terima Pelaku Divonis 3 Bulan

Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Tebo Divonis 3 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Hakim Buat Hukum tak Punya Wibawa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved