Berita Tanjabtim

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Unit PPA Satreskrim Tanjab Timur

Tersangka tindakan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial S (29), yang terjadi di WC Mushola Kantor bersama Komplek Perkantoran Bukit Menderang

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Unit PPA Satreskrim Tanjab Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Tersangka tindakan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial S (29), yang terjadi di WC Mushola Kantor bersama Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Kelurahan Rano Kecamatan Sabak Barat Tanjab Timur.

Tersangka berhasil diringkus oleh tim opsnal sat Reskrim Tanjab Timur setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Dikatakan Kasat Reskrim Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay saat ditemuin di ruangannya, dirinya menyatakan bahwa benar Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Dan pelaku berhasil di amankan pada saat setelah melencarakn aksinya terhadap korban yang masih duduk di Sekolah Taman Kanak Kanak, sebut saja bunga (5) bukan nama sebenarnya.

"Alhamdulillah Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah kita tahan," jelasnya, Rabu (13/12/23).

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada 7 Desember 2023, sekira pukul 15.30 Wib. Dimana saat itu Korban sedang duduk sendiran di tangga lantai dasar Kantor Bersama menggu orang tuanya pulang kerja.

Tak lama kemduain, Pelaku langsung menghampiri Korban, dan meng iming-imingi sejumlah uang, jika Korban mau diajak ke Kamar Mandi. Dan akhirnya Korban pun mau ikut bersama Pelaku.

"Dan disitulah Pelaku melencarakan aksinya terhadap Korban, dan Pelaku ini sempat meminta korban untuk tidak teriak, namun korban Tetap teriak," ucapnya.

"Lalu orang tua korban melihat Tersangka keluar dari WC dan mencoba untuk lari kedepan Kantor, namun karena ada temen orang tua korban dan mereka langsung mengamankan Pelaku," sambungnya.

Atas perbuatan tersangka, terbukti telah melakukan tindak pidana Mencabuli anak dibawah umur sesuai Unsur pasal 82 Ju Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembelaan Faisal Soal Fuji yang Dinilai Sombong dengan Fans: Dia Sudah Senyum

Baca juga: Dewan Pembina TKN Prabowo Gibran ke Jambi, Sempatkan Beri Wejangan Ke TKD

Baca juga: DPTSP Tanjab Barat Dorong Pelaku Usaha UMKM Bersertifikasi Halal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved