Berita Tanjabbar
DPTSP Tanjab Barat Dorong Pelaku Usaha UMKM Bersertifikasi Halal
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) mendorong UMKM bersertifikasi h
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) mendorong UMKM bersertifikasi halal untuk naik kelas.
DPTSP terus memberikan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan berbasis risiko bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (13/12/2023).
Plt Kepala DPTSP Ahamad Husaini, menyampaikan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terutama bagi para pelaku usaha UMKM.
Ia menyebut, pelaku UMKM diberi ruang untuk terus berkembang dan bermitra dengan perusahaan perusahaan besar yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kata dia, pemberdayaan usaha UMKM yang dilakukan diharapkan akan mampu memberikan multiflier effect kepada perekonomian daerah serta manfaat yang dirasakan akan memacu kualitas produk serta membuka peluang umkm untuk naik kelas agar terwujud pemerataan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lebih lanjut, dengan direvisinya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) melalui omnibuslaw undang-undang tentang cipta kerja, membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk barang dan jasa untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Kedua, uu cipta kerja juga memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.
"Indonesia adalah satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikasi halal melalui undang-undang," katanya.
Hal itu sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 4 uu JPH yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dilaksanakan dengan didasarkan atas pernyataan pelaku umk atau self declare.
Perkembangan regulasi jaminan produk halal (JPH) memberikan banyak implikasi melalui percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, yang kesemuanya mendorong pengembangan ekosistem halal di indonesia yang pada muaranya nanti dapat menggairahkan kegiatan investasi, menggerakkkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui kegiatan hari ini saya berharap ini menjadi awal dalam memberikan sosialisasi, publikasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang jaminan produk halal (JPH)," ucapnya.
Ia berharap akan lebih banyak lagi pelaku usaha yang paham terhadap proses sertifikasi halal serta mempersiapkan diri untuk menjalani proses sertifikasi tersebut bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KONI Muaro Jambi Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Karena Narkoba Lagi
Baca juga: Update Temuan 5 Mayat di Unpri Medan, Mayat Ditumpuk dalam Bak Semen Tertutup di Sudut Lantai 15
Katamso Hadiri Pelantikan Pengurus KADIN Jambi, Usman Sulaiman Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Polisi Cokok 2 Residivis Maling Beraksi di Kejurprov Bulutangkis di Jambi: 13 HP Atlet Bungo Disikat |
![]() |
---|
APBD 2026 Mulai Dibahas, Bupati Tanjabar Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Dorong Gaya Hidup Sejak Dini, Wabup Tanjabbar Jambi Buka Lomba Senam Anak |
![]() |
---|
Pria di Tanjabbar Tewas Ditembak OTK, Pelaku Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.