Pria di Jambi Timur Bawa Sabu

7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan dari Kurir Narkoba Jambi

Dari hasil penyidikan, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari tangan pria berinisial RA (40).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Tommy Kurniawan
ist
7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan dari Kurir Narkoba Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dari hasil penyidikan, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari tangan pria berinisial RA (40).

Total barang bukti yang diamankan yakni 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita tiga paket kecil sabu, dua buku catatan pengantaran, dua sendok sabu dari pipet, dompet kain, plastik klip bening, dua ponsel, tas sandang, serta motor Honda Vario putih.

“Semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy Kasi Humas Polresta Jambi.

Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan cukup besar sepanjang 2025 di wilayah hukum Polresta Jambi.

Sebelumnya,  Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang petani bernama Ridwan alias Iwan (RA), warga Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah. Saat itu RA mengendarai motor Honda Vario putih BH 2919 AH.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat sekitar 1 kilogram,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Muaro Jambi, Temukan 2 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Baca juga: Breaking News: Pria di Jambi Timur Ditangkap Satresnarkoba, Bawa 1 Kg Sabu di Jalan

Barang bukti sabu ditemukan dalam kantong kresek hitam yang dibawa pelaku. RA langsung diamankan ke Mapolresta Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus narkotika yang melibatkan Ridwan alias Iwan (RA) terus dikembangkan polisi. Dari keterangan RA, Satresnarkoba Polresta Jambi menuju ke rumah anak buahnya berinisial A di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Di rumah A, tepatnya di RT 05 Jalan Pelabuhan Talang Duku, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2 kilogram dan empat paket besar berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning.

“Barang tersebut disimpan di rumah anak buahnya. Dari lokasi ini petugas berhasil menyita sabu dan ribuan pil ekstasi siap edar,” ungkap Ipda Deddy.

Hingga kini A masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved