Pria di Jambi Timur Bawa Sabu

Kurir Narkoba Jambi Dijanjikan Rp 220 Juta, Tapi Baru Terima Rp 5 Juta, Titipkan Barang ke Anak Buah

Kepada polisi, RA mengaku dijanjikan upah Rp 220 juta jika seluruh barang berhasil diantarkan sesuai arahan O. Namun hingga akhirnya ditangkap

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Breaking News: Pria di Jambi Timur Ditangkap Satresnarkoba, Bawa 1 Kg Sabu di Jalan 

TRIBUNJAMBI.COM - Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap fakta baru dari penangkapan Ridwan alias Iwan (RA), seorang petani berusia 40 tahun asal Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur.

RA mengaku bukan pemilik barang haram tersebut, melainkan hanya kurir yang mendapat titipan dari seorang pria berinisial O (dalam lidik). Barang titipan itu terdiri dari 10 paket besar sabu seberat sekitar 10 kilogram serta 4 paket berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer warna biru-kuning.

Kepada polisi, RA mengaku dijanjikan upah Rp 220 juta jika seluruh barang berhasil diantarkan sesuai arahan O. Namun hingga akhirnya ditangkap, RA baru menerima Rp 5 juta sebagai uang muka.

“Pelaku juga mengaku sebagian barang sempat ia titipkan ke anak buahnya berinisial A dengan janji imbalan Rp 50 juta,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar, Kamis (21/8/2025).

Barang titipan itu disimpan A di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi di rumah A RT 05, serta 4 kilogram sabu di rumah kosong RT 06.

Baca juga: 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan dari Kurir Narkoba Jambi

Dari pengakuannya, RA sudah sempat mengantarkan 3 kilogram sabu kepada pihak lain sesuai perintah O. Artinya, masih tersisa 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang berhasil diamankan polisi.

“Ini bukan barang kecil. Jumlahnya besar, dan jelas pelaku bagian dari jaringan terorganisir. Saat ini kami masih memburu O dan A yang sudah kita tetapkan dalam lidik,” tambah Ipda Deddy.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved