Berita Jambi

Rp47,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan Kejati Jambi Sepanjang Tahun 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menggelar refleksi kinerja selama tahun 2023, Jumat (29/12/2023).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar refleksi kinerja selama tahun 2023, beberapa kasus dan progres disampaikan oleh Plt Kepala Kejati Jambi, Jumat (29/12/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menggelar refleksi kinerja selama tahun 2023, Jumat (29/12/2023).

Beberapa kasus dan progres disampaikan Plt Kajati Jambi, Enen Saribanon. Selama itu pula, Kejati Jambi, berhasil menyelamatkan Rp47,7 miliar uang negara.

Dalam pemaparannya, Kejati Jambi sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum.

Dalam proses tersebut, Kejati jambi kata Enen, memiliki beberapa bidang khusus yang menangani persoalan sesuai tupoksinya.

Di antaranya bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum (Pidum), tindak pidana khusus (Pidsus), perdata dan tata usaha negara, serta bidang pengawasan.

Di bidang Pidsus kata Enen, selama tahun 2023 tindak pidana korupsi untuk proses penyelidikan berjumlah 41 perkara, penyidikan sebanyak 47 perkara, penuntutan sebanyak 52 perkara, dan eksekusi sebanyak 43 perkara.

Dan untuk tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan sebanyak 8 perkara, penuntutan 3 perkara, dan eksekusi 3 perkara. Termasuk tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, pra penuntutan 2 perkara, penuntutan 2 perkara dan Eksekusi 2 perkara

"Dari bidang ini, Kejati berhasil menyelamatkan Keuangan Negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp47.717.574.623,20 sen," ujarnya.

Selain dari bidang tindak pidana khusus tersebut kata Enen, ada juga dari bidang perdata dan tata usaha Negara.

Dimana terdapat bantuan hukum litigasi sebanyak 27 kegiatan, bantuan hukum non litigasi 267 Kegiatan, Legal Assistance sebanyak 883 kegiatan, legal opinion selama tahun 2023 sebanyak 18 kegiatan serta kegiatan lainnya.

"Dimana di tahun 2023 ini Penyelamatan Uang Negara sebesar Rp26.257.000.000 melalui kegiatan hukum non litigasi PT Pertamina EP Field Jambi. Serta kita juga telah melakukan pemulihan keuangan negara tahun 2023 sebesar Rp8.266.679.644,16 sen," paparnya.

Begitu pula, capaian yang cukup bagus juga diraih oleh beberapa bidang lainnya. Termasuk bidang intelijen, pidum, dan bidang pembinaan serta bidang pengawasan.

"Selain capaian tadi, juga beberapa penghargaan diraih oleh Kejati Jambi dari berbagi sektor," ungkapnya.

Tindak Empat Pegawai

Selain melakukan penyelamatan uang Negara, Kejati Jambi juga melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Berada di Bidang Pengawasan, satu dari bidang yang masuk dalam struktur Kejati Jambi, dimana bidang tersebut juga melakukan pengawasan terhadap internal kejaksaan, terutama yang bermasalah.

Plt Kejati Jambi, Enen Saribanon mengatakan, dimana di bidang pengawasan tersebut memiliki program unggulan yakni penyelesaian laporan pengaduan masyarakat (LAPDU).

Dimana pada periode Januari hingga Desember 2023, bidang pengawasan menerima sebanyak 9 Lapdu dengan rincian, sisa Lapdu tahun 2022 lalu sebanyak satu kasus dan Lapdu masuk pada tahun 2023 sebanyak delapan Lapdu.

"Dimana dari tindak lanjut laporan tersebut, penjatuhan hukuman disiplin selama tahun 2023 ini terdapat empat pegawai.

Di mana satu di antaranya hukuman sedang, sementara tiga pegawai lainnya hukuman berat," beber Enen, dalam penyampaian pers rilis akhir tahun 2023 kemarin.

Senada dikatakan Asisten Pengawas Kejati Jambi, Helena Oktaviani. Ia menuturkan, dari bidang pengawasan ada empat orang yg dijatuhi hukuman. Dua orang bagian TU dan dua orang lagi merupakan jaksa.

"Dimana tiga orang yang mendapatkan hukuman berat tersebut terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Sehingga dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah," jelasnya.

"Sementara satu lagi yang mendapatkan hukuman sedang, terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dengan sanksi penurunan gaji berkala," sambungnya.

Sementara itu terkait kepatuhan dalam laporan LHKPN sebesar 94.49 persen yang mana 5.51 persen pegawai bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dan panitia pengadaan barang dan jasa serta belum dihapus sebagai wajib LHKPN.

Serta laporan kepatuhan SPT tahunan 100 persen. 

Baca juga: Kasus Peternak Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Kejaksaan: Telah Terjadi Pembelaan Terpaksa

Baca juga: Jaksa Banding Atas Putusan Ringan Hakim PN Tebo Soal Perkara Asusila Anak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved