Firli Bahuri Tersangka
Sidang Etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Hadapi 3 Dugaan Pelanggaran Etik
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar jari ini, Rabu (20/12/2023).
Terlebih ia juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Armada Rusak, Sampah di Kebun Kopi Kota Jambi Makan Setengah Jalan
Baca juga: Timbulkan Macet dan Antre, Truk dan Mobil Ekspedisi Diusulkan Tak Isi BBM di SPBU dalam Kota Jambi
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.