Berita Jambi
Timbulkan Macet dan Antre, Truk dan Mobil Ekspedisi Diusulkan Tak Isi BBM di SPBU dalam Kota Jambi
Mobil truk dan ekspedisi yang antre pengisian BBM di SPBU Kota Jambi, kerap menimbulkan kemacetan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Kerap sebabkan antre dan macte, truk dan ekspedisi diusulkan tak isi BBM di SPBU dalam Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mobil truk dan ekspedisi yang antre pengisian BBM di SPBU Kota Jambi, kerap menimbulkan kemacetan.
Atas kondisi ini, Direktorat Lalulintas Polda Jambi menyuratu Pemkot Jambi truk dan ekspedisi tidak mengisi BBM di SPBU dalam kota.
Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, telah menyurati Pemerintah Kota Jambi, untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan, untuk mengisi BBM di SPBU dalam kota jambi.
"Namun, karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrean. Sehingga tidak terjadi kemacetan," bilang Dhafi, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, banyak mobil angkutan-angkutan lain yang bukan angkutan batu bara, mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Sehingga, untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Baca juga: Pembelian Gas Subsidi Hanya untuk Pengguna Terdata
Baca juga: Inspektorat Beri Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades
Dirlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar, agar tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi.
"Jadi, kami sudah menyurati ibu Pj Wali Kota untuk merevisi Instruksi Wali Kota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu di revisi, ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," beber Dhafi, kemarin.
Kendaraan tersebut kata Dhafi, meliputi kendaraan truk batu bara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.
Dimana kendaraan tersebut diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar Kota Jambi, termasuk di jalur perlintasan.
Sementara itu, bagi pengendara juga diminta untuk tidak melanggar lalu lintas saat berkendara, dengan melengkapi kendaraan saat berkendara, melengkapi dokumen kendaraan hingga tidak melanggar rambu lalu lintas.
Diketahui, Pemerintah Kota Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batu bara untuk melakukan pengisian di SPBU dalam Kota Jambi, agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 20 Desember 2023 Kompak Naik, Emas Antam Jadi Rp 1.146.000 per Gram
Baca juga: Pembelian Gas Subsidi Hanya untuk Pengguna Terdata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.