Firli Bahuri Tersangka
Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain saat sidang putusan praperadilan. Saat praperadilan itu, Firli Bahuri membawa bukti dokumen
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain saat sidang putusan praperadilan.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan pada Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Saat praperadilan itu, Firli Bahuri membawa bukti dokumen dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Bukti ini membuat Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hakim dalam pertimbangannya menyinggung bila bukti yang dibawa Firli Bahuri tersebut tidak relevan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Baca juga: Tukang Tidak Bisa Bekerja Jika Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian
Baca juga: M Yusuf Ditemukan Posisi Tertelungkup dan Mengambang
"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, dalam pertimbangannya hakim menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan tidak relevan.
Satu di antaranya soal dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Hakim berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.