Firli Bahuri Tersangka

Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain saat sidang putusan praperadilan. Saat praperadilan itu, Firli Bahuri membawa bukti dokumen

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri 

Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas, Terlilit Persoalan Baru Imbas Bukti yang Dibawa, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 20 Desember 2023 Kompak Naik, Emas Antam Jadi Rp 1.146.000 per Gram

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 20 Desember 2023: Drakor The World of The Married dan Masakuy

Baca juga: Pembelian Gas Subsidi Hanya untuk Pengguna Terdata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved