Firli Bahuri Tersangka
Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain saat sidang putusan praperadilan. Saat praperadilan itu, Firli Bahuri membawa bukti dokumen
Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak diterima, buntut bawa dokumen kasus suap DJKA, Firli dilaporkan ke Polda Metro Jaya
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain saat sidang putusan praperadilan.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan pada Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Saat praperadilan itu, Firli Bahuri membawa bukti dokumen dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Bukti ini membuat Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hakim dalam pertimbangannya menyinggung bila bukti yang dibawa Firli Bahuri tersebut tidak relevan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Baca juga: Tukang Tidak Bisa Bekerja Jika Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian
Baca juga: M Yusuf Ditemukan Posisi Tertelungkup dan Mengambang
"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, dalam pertimbangannya hakim menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan tidak relevan.
Satu di antaranya soal dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Hakim berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Selain itu hakim pun juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Jambi, Usulkan Truk Bermuatan Tak Isi BBM dalam Kota
Terakhir, Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka Firli sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP).
"Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menyikapi putusan tersebut, Firli Bahuri mengaku terkejut dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatannya ditolak.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
"Putuaan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.
Kendati demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus SYL tersebut.
Selain itu Firli juga mengaku bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kabarhakam Polri itu meminta agar publik tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
Terlebih ia juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.
Baca juga: Penyidik Polresta Jambi Sudah Periksa Oknum Satpol PP yang Diduga Lakukan Penipuan
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Jambi, Usulkan Truk Bermuatan Tak Isi BBM dalam Kota
Sementara itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas, Terlilit Persoalan Baru Imbas Bukti yang Dibawa,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 20 Desember 2023 Kompak Naik, Emas Antam Jadi Rp 1.146.000 per Gram
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 20 Desember 2023: Drakor The World of The Married dan Masakuy
Baca juga: Pembelian Gas Subsidi Hanya untuk Pengguna Terdata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.