Berita Kota Jambi

Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Jambi, Usulkan Truk Bermuatan Tak Isi BBM dalam Kota

Antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil truk dan ekpedisi di seluruh SPBU dalam Kota Jambi, sering menganggu arus lalu lintas.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kemacetan akibat penumpukan angkutan batubara kembali terjadi di ruas jalan Simpang Paal V Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil truk dan ekpedisi di seluruh SPBU dalam Kota Jambi, sering menganggu arus lalu lintas.

Karena hal itu, Direktorat Lalulintas Polda Jambi, mengusulkan ke Pemerintah Kota Jambi, agar tidak menyebabkan macet.

Banyaknya laporan masyarakat kepada Direktorat Lalulintas Polda Jambi, menjadi dasar, kepolisian mengusulkan kepada Pemerintah Kota agar antrean SPBU tidak panjang dan sebabkan macet.

Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, telah menyurati Pemerintah Kota Jambi, untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan, untuk mengisi BBM di SPBU dalam kota jambi.

"Namun, karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrean. Sehingga tidak terjadi kemacetan," bilang Dhafi, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, banyak mobil angkutan-angkutan lain yang bukan batu bara, mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi. Sehingga, untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.

Dirlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar, agar tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi.

"Jadi, kami sudah menyurati ibu Pj Wali Kota untuk merevisi Instruksi Wali Kota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu di revisi, ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," beber Dhafi, kemarin.

Kendaraan tersebut kata Dhafi, meliputi kendaraan truk batu bara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.

Dimana kendaraan tersebut diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar Kota Jambi, termasuk di jalur perlintasan.

Sementara itu, bagi pengendara juga diminta untuk tidak melanggar lalu lintas saat berkendara, dengan melengkapi kendaraan saat berkendara, melengkapi dokumen kendaraan hingga tidak melanggar rambu lalu lintas.

Diketahui, Pemerintah Kota Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batu bara untuk melakukan pengisian di SPBU dalam Kota Jambi, agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrean panjang di sejumlah SPBU. 

Baca juga: Pasokan BBM SPBU Jambi Aman Usai Aksi Protes Sopir Truk Tangki Pertamina

Baca juga: Pantau Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved