Firli Bahuri Tersangka

Sidang Etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Hadapi 3 Dugaan Pelanggaran Etik

Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar jari ini, Rabu (20/12/2023).

|
Editor: Suci Rahayu PK
Capture Yt KPK/ Kolase Tribun Jambi
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hadapi sidang etik hari ini. 

Hakim berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Hakim juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Terakhir, Imelda menyatakan penetapan Firli tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menyikapi putusan tersebut, Firli Bahuri mengaku terkejut dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatannya ditolak.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.

Kendati demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus SYL tersebut.

Selain itu Firli juga mengaku bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kabarhakam Polri itu meminta agar publik tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved