Firli Bahuri Tersangka
Sidang Etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Hadapi 3 Dugaan Pelanggaran Etik
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar jari ini, Rabu (20/12/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar jari ini, Rabu (20/12/2023).
Seharusnya sidang etik ini digelar pada Kamis (14/12/2023), namun Firli Bahuri minta penundaan karena ingin fokus gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik Firli Bahuri hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Untuk mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri, Dewas KPK akan menghadirkan 12 orang saksi.
“Ada 12 orang saksi yang dihadirkan,” kata Syamsuddin, Selasa (19/12/2023) malam.
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca juga: Armada Rusak, Sampah di Kebun Kopi Kota Jambi Makan Setengah Jalan
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Bawa Bukti Perkara Lain
Pada saat sidang putusan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain.
Dia membawa dokumen dugaan kasus suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bukti yang dibawa oleh Firli tidak relevan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengemukakan adanya dalil hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.