Firli Bahuri Tersangka
Sidang Etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Hadapi 3 Dugaan Pelanggaran Etik
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar jari ini, Rabu (20/12/2023).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hadapi 3 dugaan pelanggaran etik
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar jari ini, Rabu (20/12/2023).
Seharusnya sidang etik ini digelar pada Kamis (14/12/2023), namun Firli Bahuri minta penundaan karena ingin fokus gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang etik Firli Bahuri hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Untuk mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri, Dewas KPK akan menghadirkan 12 orang saksi.
“Ada 12 orang saksi yang dihadirkan,” kata Syamsuddin, Selasa (19/12/2023) malam.
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca juga: Armada Rusak, Sampah di Kebun Kopi Kota Jambi Makan Setengah Jalan
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Bawa Bukti Perkara Lain
Pada saat sidang putusan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membawa bukti perkara lain.
Dia membawa dokumen dugaan kasus suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bukti yang dibawa oleh Firli tidak relevan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengemukakan adanya dalil hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Hakim berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Hakim juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Terakhir, Imelda menyatakan penetapan Firli tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menyikapi putusan tersebut, Firli Bahuri mengaku terkejut dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatannya ditolak.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.
Kendati demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus SYL tersebut.
Selain itu Firli juga mengaku bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kabarhakam Polri itu meminta agar publik tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
Terlebih ia juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Armada Rusak, Sampah di Kebun Kopi Kota Jambi Makan Setengah Jalan
Baca juga: Timbulkan Macet dan Antre, Truk dan Mobil Ekspedisi Diusulkan Tak Isi BBM di SPBU dalam Kota Jambi
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dilaporkan Bawa Bukti Dugaan Suap DJKA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.