Berita Regional

'Jatah Preman' Rp2,25 M Gubernur Riau Dikumpulkan Tenaga Ahli, Dipakai Hidup Mewah Abdul Wahid

Bermodus 'jatah preman', Gubernur Riau, Abdul Wahid kantongi dana Rp2,25 miliar padahal belum setahun menjadi gubernur.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. 

Ringkasan Berita:Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
 
  • Bermodus jatah preman
  • Kumpulkan Rp2,25 miliar
  • Dikumpulkan lewat tenaga ahli gubernur

 

TRIBUNJAMBI.COM - Bermodus 'jatah preman', Gubernur Riau, Abdul Wahid kantongi dana Rp2,25 miliar padahal belum setahun menjadi gubernur.

Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Tak sendiri, Gubernur Riau ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK bersama 2 orang lainnya.

KPK bongkar uang hasil pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya termasuk perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci destinasi-destinasi lawatan yang dibiayai dari uang haram tersebut.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) seperti dilaporkan jurnalis KompasTV.

Asep menambahkan, AW sebetulnya telah merencanakan perjalanan internasional lain ke Malaysia. 

Baca juga: Anak Hilang di Jambi, Penampakan Sri Winda Sari 15 Tahun Asal Batang Hari

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair November 2025, Cara Cek Penerima Bantuan Bisa Lewat Web atau Aplikasi

Namun, rencana lawatan tersebut batal dieksekusi lantaran AW lebih dahulu dicokok oleh tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025.

KPK juga membongkar skema pengumpulan uang pemerasan yang dilakukan secara terstruktur. 

Dana hasil pemerasan yang diduga diterima dari anak buahnya ini tidak dipegang langsung oleh AW, melainkan dikumpulkan melalui perantara, yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil," jelas Asep.

Peran DAN sangat vital sebagai 'bendahara yang mengelola dan mencairkan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan pribadi AW, termasuk membiayai tiket dan akomodasi perjalanan internasional.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka pada 5 November 2025, terkait kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Tiga tersangka tersebut adalah: Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau. (*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved