Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).

Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023.

Gugatan praperadilan didaftarkan Eddy Hiariej di hari di mana ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.

Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.

Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Implementasi Dimensi P5 Kurikulum Merdeka di SMP

Baca juga: Kejari Batanghari Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Dari Narkotika hingga Alat Ilegal Drilling

Baca juga: Persiapan PPDB 2024/2025, Disdik Provinsi Jambi Pastikan Masih Terapkan Sistem Zonasi

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved