Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).
Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023.
Gugatan praperadilan didaftarkan Eddy Hiariej di hari di mana ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini.
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Implementasi Dimensi P5 Kurikulum Merdeka di SMP
Baca juga: Kejari Batanghari Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Dari Narkotika hingga Alat Ilegal Drilling
Baca juga: Persiapan PPDB 2024/2025, Disdik Provinsi Jambi Pastikan Masih Terapkan Sistem Zonasi
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Eddy Hiariej
Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Cerita Aiptu Nana Bangun LPQ Bahrul Ulum, Gratis untuk Anak hingga Lansia |
![]() |
---|
Duka yang Tersisa dari Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Ketika Si Hitam Kembali ke Rumah, Kisah Haru Pelepasliaran Beruang Madu di Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Gedung DPRD Jambi Dirusak Saat Demo, Warga Datang Lihat Kondisi Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Laka Maut di Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi: Bocah Kelas 2 MI Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.