Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej cabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu lantaran dia telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tak hanya dia, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.
Namun dia tidak menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
wan menjelaskan, proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.
Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel, Diduga Terima Rp 7 M
Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 19 Desember 2023 di Sukabumi, Ini Datanya
Baca juga: Modus Pelaku Penyelundupan Bawa 137 Pengungsi Rohingya ke Aceh, Janjikan Pekerjaan
"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.
Meski begitu ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secars rinci.
"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Alhasil kini kubu Eddy Cs hanya tinggal menunggu tanggapan KPK dan keputusan majelis hakim perihal permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi Baru Lahir dan Simpan di Termos Nasi, Terbongkar Karena Pendarahan
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).
Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023.
Gugatan praperadilan didaftarkan Eddy Hiariej di hari di mana ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini.
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Implementasi Dimensi P5 Kurikulum Merdeka di SMP
Baca juga: Kejari Batanghari Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Dari Narkotika hingga Alat Ilegal Drilling
Baca juga: Persiapan PPDB 2024/2025, Disdik Provinsi Jambi Pastikan Masih Terapkan Sistem Zonasi
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Eddy Hiariej
Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Cerita Aiptu Nana Bangun LPQ Bahrul Ulum, Gratis untuk Anak hingga Lansia |
![]() |
---|
Duka yang Tersisa dari Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Ketika Si Hitam Kembali ke Rumah, Kisah Haru Pelepasliaran Beruang Madu di Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Gedung DPRD Jambi Dirusak Saat Demo, Warga Datang Lihat Kondisi Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Laka Maut di Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi: Bocah Kelas 2 MI Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.