Pengungsi Rohingya
Modus Pelaku Penyelundupan Bawa 137 Pengungsi Rohingya ke Aceh, Janjikan Pekerjaan
Modus pelaku penyelundupan orang yang bawa 137 etnis Rohingya ke Aceh, janjikan pekerjaan hingga pengungsi rela bayar jutaan rupiah.
Pelkau penyelundupan Rohingya ke Aceh menjanjikan pekerjaan, hingga etnis Rohingya rela bayar jutaan ke pelaku
TRIBUNJAMBI.COM - Modus pelaku penyelundupan orang yang bawa 137 etnis Rohingya ke Aceh, janjikan pekerjaan hingga pengungsi rela bayar jutaan rupiah.
Seorang pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 137 orang Rohingya yang tiba di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.
Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.
Untuk bisa pergi menuju negara tujuan, para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: 3 Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik Hari Ini
Baca juga: Bayi 16 Bulan Meninggal Diduga Malpraktik, RS Royal Prima Jambi Sebut Sudah Sesuai SOP
Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan.
Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.
Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).
Namun ternyata tak semua pengungsi Rohingya. Ada 2 orang berwarganegaraan Bangladesh.
Mereka ikut rombongan yang dibawa Amin untuk mencari pekerjaan.
Tersangka Pernah Jadi Pengungsi
Muhammad Amin ternyata pernah menjadi pengungsi dan menempati kamp penampungan eks Kantor Imigrasi di Lhokseumawe pada 2022 lalu.
| Bayi 16 Bulan Meninggal Diduga Malpraktik, RS Royal Prima Jambi Sebut Sudah Sesuai SOP |
|
|---|
| 3 Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik Hari Ini |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 149, Sosial Budaya dan Globalisasi |
|
|---|
| 3 Potret Ammar Zoni saat Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba, Kini Digugat Cerai Irish Bella |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.