Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej batal melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu lantaran dia telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tak hanya dia, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.
Namun dia tidak menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
wan menjelaskan, proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.
Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel, Diduga Terima Rp 7 M
Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 19 Desember 2023 di Sukabumi, Ini Datanya
Baca juga: Modus Pelaku Penyelundupan Bawa 137 Pengungsi Rohingya ke Aceh, Janjikan Pekerjaan
"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.
Meski begitu ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secars rinci.
"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Alhasil kini kubu Eddy Cs hanya tinggal menunggu tanggapan KPK dan keputusan majelis hakim perihal permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi Baru Lahir dan Simpan di Termos Nasi, Terbongkar Karena Pendarahan
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej
Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Cerita Aiptu Nana Bangun LPQ Bahrul Ulum, Gratis untuk Anak hingga Lansia |
![]() |
---|
Duka yang Tersisa dari Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Ketika Si Hitam Kembali ke Rumah, Kisah Haru Pelepasliaran Beruang Madu di Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Gedung DPRD Jambi Dirusak Saat Demo, Warga Datang Lihat Kondisi Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Laka Maut di Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi: Bocah Kelas 2 MI Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.