Berita Tebo

Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Putusan Hakim Cacat Hukum

Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Pria SAD Terdakwa Asusila Anak di Tebo, Terbukti Bersalah. Majelis Hakim Hukum 3 Bulan Penjara 

"Kita gunakan peralatan standar harkamtibmas, yang humanis untuk mengawal jalanya persidangan," ujarnya.

Sebelumnya puluhan warga SAD dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Aksi ini dilakukan karena satu pria rekannya dari SAD bernama Budi ditahan di lapas karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.

Aksi itu menuntut agar Budi dilepaskan dari tahanan. Budi kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Setidaknya sekira 40 orang warga SAD di pimpin Bujang Rancak tersebut menggeruduk Lapas Tebo.

Mereka mengancam jika Budi tak dikeluarkan akan mendirikan tenda di komplek kantor bupati dan mendatangkan warga SAD lainnya dari Merangin.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa aksi dari SAD ini kemudian ditindak lanjuti dengan musyawarah majelis hakim.

Majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi.

"Jadi dikawatirkan terjadi yang tidak diinginkan, jadi tadi malam jam 12 dipenuhilah tuntutan mereka," ujarnya. 

Baca juga: Ibu Jeje Govinda Dirawat di ICU Sebelum meninggal, Sakit Infeksi Empedu dan Gangguan Pencernaan

Baca juga: AMIN Ungguli Ganjar-Mahfud Di Survei Litbang Kompas, PKS Jambi Sebut Masih Miliki PR Besar

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved