Berita Tebo
Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Putusan Hakim Cacat Hukum
Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pakar Hukum Pidana Univeritas Jambi (Unja) Dr Sahuri Lasmadi, menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, terkait perkara asusila anak di bawah umur, adalah cacat hukum.
Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.
Sidang yang digelar hari ini di PN Tebo dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.
Terdakwa juga dinyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Namun dalam sidang itu, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.
Menilai putusan tersebut, Sahuri mengatakan wajib hukumnya sesuai dengan KUHAP menghadirkan terdakwa dalam vonis.
Menurutnya, jika perkara umum terdakwa harus hadir. Kalau tidak hadir tidak boleh diputuskan, banyak sekali yang dilanggar hakim ini. Kalau diputus tapi terdakwa tidak hadir, itu cacat itu. Bukan perkara korupsi, bukan perkara kehutanan.
Ia juga menanggapi soal pertimbangan sosiologis atas putusan hakim yang membuat hukuman pelaku rendah.
Menurut Sahuri, pertimbangan sosiologis tidak ada secara hukum.
Namun, secara praktik di pengadilan, pertimbangan sosiologis dalam hal memberatkan dan meringankan memang ada.
Namun, dirinya mengatakan bahwa pertimbangan sosiologis itu tidak mutlak.
Pertimbangan sosiologis dilihat hakim karena terdakwa merupakan warga SAD.
Sebelumnya juga kelompok SAD melakukan aksi meminta terdakwa dilepaskan, sehingga PN Tebo memberikan penangguhan.
"Kalau pertimbangan sosiologis seperti itu tidak benar itu. Harusnya kalau pelaku memang orang dewasa, dia dihukum minimal sesuai di dalam pasal. Kalau begini kan hukum tidak punya wibawa dan besok-besok orang bisa demo dengan massa besar ke pengadilan agar hukumannya ringan," bebernya.
Sahuri mengatakan, seharusnya majelis hakim dalam memutuskan perkara harus kembali ke norma, jika perbuatan pelaku memang terbukti dan meyakinkan.
Sahuri mengaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan intervensi massa dan negara hadir dalam melindungi korban.
Ia menjelaskan, melihat kebenaran dalam perkara harus dilihat secara yuridis.
Hakim kata Sahuri, dalam memutuskan perkara telah diatur di dalam Pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.
Di dalam pasal tersebut dinyatakan, hakim untuk menyatakan bersalah harus mempertimbangkan keadaan dan fakta persidangan.
Pertimbangan keadaan dan fakta persidangan ini meliputi dakwaan jaksa, keterangan saksi, keterangan ahli (kalau ada), petunjuk, pembelaan pengacara (kalau ada), keterangan terdakwa dan keterangan korban.
Lalu dilihat, dipertimbangkan atau tidak. Jika umpama saksi mengatakan bahwa fakta ada yang berbuat, pelaku dan korban ada, tapi dijatuhkan hukuman 3 bulan, itu tidaklah benar.
Ia menyebutkan jika memang perbuatan tersebut terbukti dan hukuman ringan di luar minimal hukuman, hakim jelas-jelas menyimpang dari aturan.
Menurutnya, wajar jika masyarakat resah dengan putusan tersebut karena menyimpang dari norma hukum.
Sahuri mengungkapkan bahwa dalam perkara ini mestinya jaksa harus melakukan banding. Karena dalam hukum pidana, hak si korban beralih ke negara.
Ia menilai, atas putusan tersebut hakim membuat hukum tidak memiliki wibawa karena pertimbangan pelaku merupakan SAD.
Menurutnya, tidak ada kekhususan bagi warga SAD di mata hukum dan prinsip sama di mata hukum harus berlaku.
Divonis 3 Bulan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhi hukuman kepada Budi, seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) selaku terdakwa kasus asusila anak di bawah umur, bersalah dan dipenjara tiga bulan kurungan.
Vonis dibacakan majelis hakim Senin (11/12/2023). Terdakwa sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus asusila anak remaja yang masih berusia 13 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diag Astuti Miftafiatun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Hakim Ketua.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Atas putusan hakim tersebut, Hari, JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir, karena ada kekhususan dengan terdakwa ini adalah Suku Anak Dalam," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Sebab, ayah remaja berusia 13 tahun yang jadi korban menangis dalam sebuah video meminta keadilan.
Ayah korban menangis karena pelaku tak kunjung ditangkap oleh polisi.
Kemudian dalam proses sidang perkara ini, pada Kamis (7/12/2023) lalu, puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, meminta terdakwa Budi yang merupakan rekannya sesama SAD untuk dilepaskan.
Akhirnya majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Pada saat itu, penangguhan diberikan dengan catatan terdakwa Budi hadir dalam sidang putusan yang digelar hari ini.
Namun, dalam sidang hari ini, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.
"Alasannya sakit," kata Humas PN Tebo, Julian Marbun.
Permintaan Pengamanan
Sementara itu, Kabag Ops Polres Tebo, AKP Dastu mengungkapkan, pengamanan yang dilakukan sesuai dengan permintaan PN Tebo.
"Kita diminta untuk membantu mengamankan jalanya sidang terdakwa asusila B," kata AKP Dastu.
Pihaknya menurunkan sebanyak 40 personel dalam kegiatan pengamanan sidang ini yang berasal dari anggota Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah.
"Kita gunakan peralatan standar harkamtibmas, yang humanis untuk mengawal jalanya persidangan," ujarnya.
Sebelumnya puluhan warga SAD dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Aksi ini dilakukan karena satu pria rekannya dari SAD bernama Budi ditahan di lapas karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.
Aksi itu menuntut agar Budi dilepaskan dari tahanan. Budi kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Setidaknya sekira 40 orang warga SAD di pimpin Bujang Rancak tersebut menggeruduk Lapas Tebo.
Mereka mengancam jika Budi tak dikeluarkan akan mendirikan tenda di komplek kantor bupati dan mendatangkan warga SAD lainnya dari Merangin.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa aksi dari SAD ini kemudian ditindak lanjuti dengan musyawarah majelis hakim.
Majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi.
"Jadi dikawatirkan terjadi yang tidak diinginkan, jadi tadi malam jam 12 dipenuhilah tuntutan mereka," ujarnya.
Baca juga: Ibu Jeje Govinda Dirawat di ICU Sebelum meninggal, Sakit Infeksi Empedu dan Gangguan Pencernaan
Baca juga: AMIN Ungguli Ganjar-Mahfud Di Survei Litbang Kompas, PKS Jambi Sebut Masih Miliki PR Besar
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Teriakan Agen Bank BUMN di Tebo Bikin Perampok Panik, Polisi Langsung Kejar Ringkus |
![]() |
---|
Pemilik Gerai Agen Bank BUMN di Tebo Ditodong Pakai Sajam, Korban Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.