Berita Tebo

Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Putusan Hakim Cacat Hukum

Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Pria SAD Terdakwa Asusila Anak di Tebo, Terbukti Bersalah. Majelis Hakim Hukum 3 Bulan Penjara 

Sahuri mengatakan, seharusnya majelis hakim dalam memutuskan perkara harus kembali ke norma, jika perbuatan pelaku memang terbukti dan meyakinkan.

Sahuri mengaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan intervensi massa dan negara hadir dalam melindungi korban.

Ia menjelaskan, melihat kebenaran dalam perkara harus dilihat secara yuridis.

Hakim kata Sahuri, dalam memutuskan perkara telah diatur di dalam Pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.

Di dalam pasal tersebut dinyatakan, hakim untuk menyatakan bersalah harus mempertimbangkan keadaan dan fakta persidangan.

Pertimbangan keadaan dan fakta persidangan ini meliputi dakwaan jaksa, keterangan saksi, keterangan ahli (kalau ada), petunjuk, pembelaan pengacara (kalau ada), keterangan terdakwa dan keterangan korban.

Lalu dilihat, dipertimbangkan atau tidak. Jika umpama saksi mengatakan bahwa fakta ada yang berbuat, pelaku dan korban ada, tapi dijatuhkan hukuman 3 bulan, itu tidaklah benar.

Ia menyebutkan jika memang perbuatan tersebut terbukti dan hukuman ringan di luar minimal hukuman, hakim jelas-jelas menyimpang dari aturan.

Menurutnya, wajar jika masyarakat resah dengan putusan tersebut karena menyimpang dari norma hukum.

Sahuri mengungkapkan bahwa dalam perkara ini mestinya jaksa harus melakukan banding. Karena dalam hukum pidana, hak si korban beralih ke negara.

Ia menilai, atas putusan tersebut hakim membuat hukum tidak memiliki wibawa karena pertimbangan pelaku merupakan SAD.

Menurutnya, tidak ada kekhususan bagi warga SAD di mata hukum dan prinsip sama di mata hukum harus berlaku.

Divonis 3 Bulan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhi hukuman kepada Budi, seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) selaku terdakwa kasus asusila anak di bawah umur, bersalah dan dipenjara tiga bulan kurungan.

Vonis dibacakan majelis hakim Senin (11/12/2023). Terdakwa sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus asusila anak remaja yang masih berusia 13 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved