Berita Tebo
Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Putusan Hakim Cacat Hukum
Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Diag Astuti Miftafiatun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Hakim Ketua.
Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Atas putusan hakim tersebut, Hari, JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir, karena ada kekhususan dengan terdakwa ini adalah Suku Anak Dalam," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Sebab, ayah remaja berusia 13 tahun yang jadi korban menangis dalam sebuah video meminta keadilan.
Ayah korban menangis karena pelaku tak kunjung ditangkap oleh polisi.
Kemudian dalam proses sidang perkara ini, pada Kamis (7/12/2023) lalu, puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, meminta terdakwa Budi yang merupakan rekannya sesama SAD untuk dilepaskan.
Akhirnya majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Pada saat itu, penangguhan diberikan dengan catatan terdakwa Budi hadir dalam sidang putusan yang digelar hari ini.
Namun, dalam sidang hari ini, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.
"Alasannya sakit," kata Humas PN Tebo, Julian Marbun.
Permintaan Pengamanan
Sementara itu, Kabag Ops Polres Tebo, AKP Dastu mengungkapkan, pengamanan yang dilakukan sesuai dengan permintaan PN Tebo.
"Kita diminta untuk membantu mengamankan jalanya sidang terdakwa asusila B," kata AKP Dastu.
Pihaknya menurunkan sebanyak 40 personel dalam kegiatan pengamanan sidang ini yang berasal dari anggota Polres Tebo dan Polsek Tebo Tengah.
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Teriakan Agen Bank BUMN di Tebo Bikin Perampok Panik, Polisi Langsung Kejar Ringkus |
![]() |
---|
Pemilik Gerai Agen Bank BUMN di Tebo Ditodong Pakai Sajam, Korban Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.