Berita Tebo

Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Putusan Hakim Cacat Hukum

Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Pria SAD Terdakwa Asusila Anak di Tebo, Terbukti Bersalah. Majelis Hakim Hukum 3 Bulan Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pakar Hukum Pidana Univeritas Jambi (Unja) Dr Sahuri Lasmadi, menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, terkait perkara asusila anak di bawah umur, adalah cacat hukum.

Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Sidang yang digelar hari ini di PN Tebo dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Terdakwa juga dinyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Namun dalam sidang itu, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Menilai putusan tersebut, Sahuri mengatakan wajib hukumnya sesuai dengan KUHAP menghadirkan terdakwa dalam vonis.

Menurutnya, jika perkara umum terdakwa harus hadir. Kalau tidak hadir tidak boleh diputuskan, banyak sekali yang dilanggar hakim ini. Kalau diputus tapi terdakwa tidak hadir, itu cacat itu. Bukan perkara korupsi, bukan perkara kehutanan.

Ia juga menanggapi soal pertimbangan sosiologis atas putusan hakim yang membuat hukuman pelaku rendah.

Menurut Sahuri, pertimbangan sosiologis tidak ada secara hukum.

Namun, secara praktik di pengadilan, pertimbangan sosiologis dalam hal memberatkan dan meringankan memang ada.

Namun, dirinya mengatakan bahwa pertimbangan sosiologis itu tidak mutlak.

Pertimbangan sosiologis dilihat hakim karena terdakwa merupakan warga SAD.

Sebelumnya juga kelompok SAD melakukan aksi meminta terdakwa dilepaskan, sehingga PN Tebo memberikan penangguhan.

"Kalau pertimbangan sosiologis seperti itu tidak benar itu. Harusnya kalau pelaku memang orang dewasa, dia dihukum minimal sesuai di dalam pasal. Kalau begini kan hukum tidak punya wibawa dan besok-besok orang bisa demo dengan massa besar ke pengadilan agar hukumannya ringan," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved