DPRD Provinsi Jambi
Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri
Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.
SElain itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga tidak memihak pada calon legislatif (caleg) atau parpol tertentu.
Edi Purwanto berharap ASN harus netral dalam menghadapi Pemilu agar tercipta sistem birokrasi yang baik.
"Kita harapkan pemilu damai, bersih dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintah yang baik ini dapat di jalankan dan sebagai pengingat kepada seluruhnya," katanya belum lama ini.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris juga minta anggota Korpri untuk menjaga netralitas.
Al Haris bilang, anggota korpri yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut berkampanye ataupun mengenakan atribut partai atau calon manapun.
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari
Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023
ASN diminta fokus dalam tugas memberi pelayanan kepada masyarakat. Tanpa ikut campur dalam politik.
“Hal terpenting bagaimana Korpri yakni ASN itu tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ataupun semua agenda politik. ASN tetap ASN yang tidak boleh memihak kepada siapapun apalagi memakai atribut atau mendukung partai dan calon manapun, “ katanya saat upacara HUT ke-52 Korpri Lingkungan Pemprov Jambi, Rabu (29/11/2023).
Berikut jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya, mengutip dari Instagram @kemenpanrb:
Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023
Baca juga: Ini Alasan KPU Pindahkan Logistik Pemilu 2024 ke GOR Sarolangun
Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralis ASN
Berikut bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi moral pernyataan tertutup hingga terbuka oleh ASN, antara lain:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
2. Sosialisasi atau kampanye media sosial online bakal calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon;
Ini Alasan KPU Pindahkan Logistik Pemilu 2024 ke GOR Sarolangun |
![]() |
---|
Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023 |
![]() |
---|
Ammar Zoni Pilih Latihan Tinju Ketimbang Hadir di Sidang Cerai Irish Bella |
![]() |
---|
Arsenal Tertarik Datangkan Benjamin Sesko dari RB Leipzig |
![]() |
---|
Download MP3 Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Pakai Spotify Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.