DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri

Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengingatkan ASN untuk netral pada Pemilu 2024 

5. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol;

6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon;

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon.

Baca juga: Download MP3 Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Convert Pakai YTMP3 atau MP3 Juice Lebih Mudah

Baca juga: 21 Warga Kota Jambi Tertipu Investasi Bodong Penyewaan Mobil

Jenis Pelanggaran Disiplin Netralis ASN dan Sanksinya

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved